google666c8d6933668379.html Bolang Info Loker: Hak Karyawan Yang Harus Kamu Tahu

Thursday, 12 January 2017

Hak Karyawan Yang Harus Kamu Tahu

6 Hak Karyawan Yang Harus Kamu Tahu

Hak Karyawan Yang Harus Kamu Tahu

Jika Bekerja Lewat Waktu Kerja Yang Sudah Ditentukan, Maka Berhak Di Hitung Lembur.

Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 78 ayat (2) :
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar Upah Kerja Lembur”
Waktu Kerja diatas diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 77 ayat (2), yakni Waktu Kerja meliputi :
7 (tujuh) jam, 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam, 1 (satu) minggu, untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau
8 (delapan) jam, 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam, 1 (satu) minggu, untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Karyawan Berhak Mendapat Cuti Tahunan.

Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (1), (2) dan (3) , mengatakan :
“Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja, setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, yang pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.

Karyawati Berhak Untuk Cuti Haid.

Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 81 ayat (1), mengatakan :
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.
Walaupun Pekerja/buruh perempuan tidak bekerja karena haid, maka pengusaha tetap wajib membayar Upah yang bersangkutan.
Sesuai yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) huruf b :
“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaaan, kecuali terhadap Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan”.

Tetapi, pengusaha juga berhak mengatur pelaksanaannya (ketentuan cuti haid), yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (UU No. 13 tahun 2003 Pasal 81 ayat (2).

Pekerja Berhak Untuk Memperoleh Pelatihan Kerja.

Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 11 , mengatakan :

“Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”.

Diatur dalam Keputusan Menteri No. 261 tahun 2004, tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.

Dalam Pasal 2, mengatakan :

1. Perusahaan yang wajib meningkatkan kompetensi pekerja/buruhnya melalui pelatihan kerja adalah perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) orang pekerja/buruh atau lebih.

2. Pelatihan kerja harus mencakup sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut disetiap tahun.

Jika Karyawan Resign Maka Dia Berhak Mendapat Uang Pisah

Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 162 ayat (2), mengatakan :
“Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima Uang Penggantian Hak, akan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Yang dimaksud dari “Tugas dan Fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung” adalah non-management committee.

Pekerja Dan Keluarga Berhak Atas Jaminan Sosial

Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 99, mengatakan :
“Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Perpres No. 19 tahun 2016 (Jaminan Kesehatan) Pasal 4 ayat (1), mengatur tentang Jaminan Kesehatan bagi pekerja/buruh.

“Peserta bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang terdiri atas Pekerja Penerima Upah dan Anggota Keluarganya”.

Sesuai Pasal 5 ayat (1), Anggota Keluarga meliputi :
1. istri/suami yang sah,
2. anak kandung,
3. anak tiri dari perkawinan yang sah,
4. anak angkat yang sah,
5. sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Indahnya Berbagi.

Salam Sahabat Bolang.

No comments:

Post a Comment